Visa merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara melalui salah satu perwakilan yang isinya berupa izin untuk bisa memasuki negara tersebut. Selain memasuki suatu negara, visa juga sebagai izin untuk meninggalkan negara yang dikunjungi. Visa berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu.
Jika tidak mempunyai visa, seseorang yang masuk negara asing dianggap ilegal, bahkan terancam dideportasi. Bentuk visa adalah stempel yang nantinya akan dicap pada paspor asli milik pengunjung. Tidak hanya itu, visa juga bisa berbentuk stiker dan ditempelkan pada lembaran paspor.
Nah, untuk menambah pengetahuan Anda dan cara-cara pembuatan visa lebih lanjut, bisa anda pelajari di https://www.jangkargroups.co.id/ yang memang membahas tentang pembuatan dokumen dan bisnis antar negara.